Sabtu, 14 Maret 2009

=Yogyakarta Dinilai Layak Dijadikan Kota Pusaka Dunia

http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=6895&Itemid=821

Terancam Kepunahan, Jika Perhatian Pemerintah Minim dan Perawatannya Tidak Ikuti Standar
YOGYAKARTA - Keberadaan pusaka atau benda warisan budaya di Kota Yogyakarta terancam mengalami kepunahan mengingat minimnya perhatian pemerintah dalam melakukan penataan termasuk perawatannya yang tidak mengikuti standar perawatan pusaka budaya.
“Setelah gempa 27 Mei silam saja sebanyak 25 rumah Joglo yang merupakan salah satu warisan budaya kita sudah keluar dan dijual dari Kotagede. Padahal untuk revitalisasi Kotagede ini membutuhkan waktu mencapai 20 tahun lebih,” kata Ketua Pusaka Yogyakarta yang juga peneliti Pusat Pelestarian Pusaka Arsitektur Fakultas Teknik UGM, Laretna T. Adhisakti dalam diskusi tentang Dampak Penerbangan Internasional Langsung dan Potensi Ekonomi Pariwisata di DIY yang bertempat di Asram Galery, Yogyakarta, Jumat (15/2).

Dikemukakan, keberadaan Yogyakarta dinilai sudah layak untuk dijadikan salah satu kota pusaka dunia. Bahkan kendati sudah sejak dua tahun silam telah menjalin hubungan syster province dengan Kyoto, namun Yogyakarta jauh tertinggal dengan Kyoto dalam penataan pusaka budaya tersebut.

Kyoto lebih maju dibanding Yogyakarta dimana pembangunan daerah diseimbangkan dengan pelestarian, regenerasi serta kreasi budaya. Selain itu bisa kita lihat kota Paris, George Town di Penang serta kota Fes di Maroko yang terus melakukan revitalisasi pusaka budaya yang terserak selama ini,” tegas Laretna.

Persoalan lain yang menghambat pelestarian pusaka budaya ini kata Laretna, selain pemahaman tentang pelestarian yang sangat terbatas serta kondisi bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini, menunjukkan bahwa pusaka Indonesia tidak siap dalam menghadapinya. Sementara kalangan pelestari pusaka budaya juga menilai adanya UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak bisa menyentuh komponen pusaka dan penyelamatannya. Apalagi saat ini juga belum muncul semacam lembaga atau badan Registrasi Pusaka Indonesia yang serius melakukan inventarisasi berbagai pusaka budaya yang tersebar di Indonesia.

“Dengan kondisi ini memang diperlukan kajian hukumnya agar berbagai pusaka budaya khususnya di Yogyakarta ini bisa dilindungi,” ujarnya.

Sub.Bid.Pemberitaan-Bid.Humas-BID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar